Pemerintah Siapkan Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas III
TrenHarapan – Pemerintah tengah menyusun langkah besar dalam sistem Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan rencana penghapusan tunggakan iuran dan denda peserta BPJS Kesehatan Kelas III. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa saat Rapat Bersama Pimpinan DPR RI di Jakarta, pada Senin (9/2).
Menurutnya, pemerintah sedang menyiapkan rancangan peraturan presiden (Perpres) yang akan menjadi dasar hukum untuk kebijakan penghapusan piutang tersebut. Langkah ini diarahkan khusus kepada peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) di kelas III, yang selama ini kerap terbebani tunggakan.
Tujuan Kebijakan: Meningkatkan Kepesertaan Aktif dan Jamin Keberlanjutan JKN
Lebih lanjut, Purbaya menjelaskan bahwa kebijakan penghapusan tunggakan ini bertujuan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam program JKN. Dengan menghapus beban utang iuran dan dendanya, pemerintah berharap peserta yang sebelumnya nonaktif bisa kembali bergabung secara aktif dalam sistem jaminan kesehatan nasional.
Di sisi lain, penghapusan tunggakan ini juga dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan program JKN, yang hingga kini menjadi tulang punggung perlindungan kesehatan masyarakat berpenghasilan rendah.
Struktur Pembayaran Iuran dan Peran Pemerintah dalam Skema Kelas III
Sejak tahun 2021, pemerintah telah menyamakan iuran peserta kelas III dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI), yakni sebesar Rp42 ribu per orang per bulan. Dari jumlah itu, Rp35 ribu dibayarkan oleh peserta PBPU dan BP, atau oleh pihak lain atas nama peserta.
Sementara itu, Rp7 ribu sisanya disubsidi oleh pemerintah, dengan rincian: Rp4.200 ditanggung oleh pemerintah pusat dan Rp2.800 ditanggung oleh pemerintah daerah. Subsidi ini menunjukkan komitmen negara dalam membantu masyarakat informal tetap terakses layanan kesehatan.
Baca Juga : Rayakan HUT ke-76, BTN Catat Laba Bersih Konsolidasian Rp3,5 Triliun Sepanjang 2025
Alokasi APBN 2026 Naik, Respons terhadap Gejolak Penonaktifan PBI
Tahun ini, alokasi anggaran kesehatan dalam APBN 2026 mencapai Rp247,3 triliun, naik signifikan 13,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, kenaikan anggaran tersebut diwarnai isu hangat seputar penonaktifan sekitar 11 juta peserta PBI JKN pada Februari 2026.
Purbaya menilai bahwa pemutakhiran data peserta dilakukan secara tergesa-gesa, tanpa sosialisasi yang cukup, sehingga menimbulkan kegelisahan publik. Ia pun mengusulkan masa transisi dua hingga tiga bulan sebelum penonaktifan berlaku agar masyarakat tidak kehilangan akses layanan secara mendadak.
Mensesneg: Penghapusan Tidak Perlu Tunggu Perpres Resmi
Menariknya, menurut Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, proses penghapusan tunggakan ini tidak harus menunggu pengesahan perpres secara formal. Ia menyatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto dan jajaran kementerian terkait terus mematangkan kebijakan ini melalui koordinasi lintas sektor.
“Tidak perlu terlalu formil menunggu perpres. Pemerintah terus mencari jalan keluar terbaik,” ujar Pras di Kompleks Istana Kepresidenan, seperti dikutip dari Antara.
Tunggakan Menembus Rp10 Triliun, BPJS Kesehatan Siapkan Batasan Penghapusan
Sementara itu, Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti, mengungkap bahwa jumlah peserta yang menunggak iuran mencapai 23 juta orang, dengan total nilai lebih dari Rp10 triliun. Angka ini meningkat dari tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp7,6 triliun.
Namun demikian, pihak BPJS Kesehatan menyatakan bahwa penghapusan tidak akan dilakukan secara total. Menurut rencana, maksimal tunggakan yang akan dihapus adalah selama 24 bulan. Jika lebih dari itu, sisanya tetap menjadi tanggungan peserta.
Ali menyebut penghapusan penuh tidak memungkinkan karena akan membebani sistem administrasi dan keuangan BPJS Kesehatan. Maka dari itu, kebijakan ini difokuskan pada pembersihan utang yang paling memberatkan, agar peserta bisa kembali aktif dan mendapatkan manfaat layanan kesehatan.
Pemerintah Fokus Pulihkan Kepesertaan BPJS Lewat Kebijakan Berkeadilan
Rencana penghapusan tunggakan iuran BPJS Kesehatan kelas III menjadi langkah penting pemerintah dalam memperkuat sistem perlindungan sosial. Dengan menyasar PBPU dan BP kelas III, kebijakan ini bertujuan memulihkan kepesertaan aktif, mengurangi beban masyarakat, serta menjaga keberlanjutan JKN.
Selain itu, penyesuaian data peserta PBI JKN diharapkan dilakukan dengan pendekatan yang lebih manusiawi dan transparan, disertai komunikasi yang intensif. Kolaborasi lintas kementerian, tanpa harus menunggu formalitas perpres, menunjukkan bahwa pemerintah ingin bergerak cepat dan responsif terhadap kebutuhan publik.


