Tren Harapan – Cukai rokok tak akan naik di tahun 2025. Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah memastikan bahwa tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) atau cukai rokok tidak akan mengalami kenaikan pada tahun 2025. Keputusan ini diambil setelah adanya pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengenai Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025. Meski tarif CHT tetap stabil, pemerintah memutuskan untuk menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok, yang akan mempengaruhi harga rokok di pasar.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani, menjelaskan bahwa meskipun cukai rokok tetap, harga jual eceran (HJE) akan mengalami penyesuaian. HJE merupakan harga rokok yang dibayar oleh konsumen di tingkat pengecer, termasuk di dalamnya adalah pajak cukai yang dikenakan pada produk tersebut. “Tidak ada kenaikan CHT di 2025, hanya kenaikan HJE,” ujar Askolani kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (22/11).
“Baca juga: Kabar Baik! UMP 2025 Dipastikan Naik: Ini Penjelasan Lengkap dari Pemerintah”
Harga Jual Eceran (HJE) adalah harga yang diterima pedagang eceran saat menjual rokok kepada konsumen. Harga ini sudah termasuk cukai, yang tercantum pada pita cukai yang melekat pada setiap kemasan rokok. Penetapan tarif HJE diatur berdasarkan jenis atau golongan rokok, yang berbeda-beda satu sama lain. Keputusan untuk menaikkan HJE ini juga diambil dengan pertimbangan untuk menjaga keseimbangan ekonomi, jadi bisa dipastikan cukai rokok tak akan naik di tahun 2025.
Saat ini, tarif HJE masih dalam tahap pembahasan, yang dipimpin oleh BKF. Askolani menyatakan bahwa meskipun pembahasan tarif HJE masih berlangsung. Pemerintah menargetkan agar pembahasan ini dapat selesai pada akhir November 2024. “Kami berharap pembahasan tarif HJE bisa selesai pada akhir bulan ini,” kata Askolani. Pemerintah juga berencana untuk segera melakukan sosialisasi mengenai perubahan HJE pada bulan Desember. Semua agar pabrik rokok dapat segera menyesuaikan harga jualnya pada awal Januari 2025.
Pembahasan mengenai tarif HJE ini melibatkan banyak pihak untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil dapat diterima oleh semua pihak. Pemerintah juga berusaha untuk menjaga agar penyesuaian harga ini tidak membebani masyarakat secara berlebihan. Meskipun ada penyesuaian harga pada produk rokok yang akan dijual ke pasar.
Meski CHT tidak dinaikkan, kebijakan terkait HJE tetap akan berdampak pada harga rokok yang harus dibayar konsumen. Kebijakan ini bertujuan menciptakan kestabilan dalam pasar. Selain itu juga menjaga penerimaan negara dari sektor cukai. Pemerintah memastikan bahwa penyesuaian harga ini akan dilakukan secara hati-hati. Mempertimbangkan berbagai faktor ekonomi dan sosial.
Cukai rokok merupakan salah satu sumber pendapatan negara yang penting, namun pemerintah juga harus mempertimbangkan dampaknya terhadap daya beli masyarakat dan kondisi industri rokok di Indonesia. Oleh karena itu, meskipun tarif CHT tetap tidak naik, penyesuaian HJE diharapkan dapat menciptakan kestabilan ekonomi yang lebih baik, tanpa memberatkan masyarakat dan pelaku usaha rokok.