Tren Harapan – Kabar baik datang untuk para guru di Indonesia. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa kenaikan gaji para guru, baik yang berstatus aparatur sipil negara (ASN) maupun non-ASN, akan mengalami peningkatan mulai tahun 2025.
Menurut pengumuman tersebut, guru ASN akan menerima tambahan tunjangan sebesar satu kali gaji pokok. Sementara guru non-ASN atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan mendapatkan peningkatan tunjangan profesi hingga Rp 2 juta.
“Kami telah meningkatkan alokasi anggaran demi kesejahteraan para guru. Baik yang berstatus ASN, PPPK, maupun non-ASN,” ujar Prabowo saat memberikan sambutan. Hal ini disampaikan pada acara Puncak Peringatan Hari Guru Nasional, Kamis (28/11/2024).
Ia menambahkan, “Guru ASN akan menerima tambahan sebesar satu kali gaji pokok, sedangkan guru non-ASN akan mendapatkan tunjangan profesi yang meningkat hingga Rp 2 juta.”
“Baca Juga: Prabowo Tertunduk Haru, Sebut Perjuangannya untuk Guru Masih Belum Cukup”
Pemerintah telah merancang anggaran khusus untuk mendukung kenaikan gaji tersebut. Total dana yang dialokasikan untuk kesejahteraan guru ASN dan non-ASN mencapai Rp 81,6 triliun pada tahun 2025.
Tak hanya soal gaji, Prabowo juga mengumumkan rencana pelaksanaan Program Profesi Guru (PPG) yang bertujuan meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
“Sebagai bagian dari komitmen kami untuk meningkatkan kualitas dan kesejahteraan guru, pada 2025. Program Profesi Guru akan dilaksanakan bagi 806.486 guru ASN dan non-ASN yang telah memenuhi syarat pendidikan D4 atau S1,” jelas Prabowo.
“Simak Juga: Tips Finansial Untuk Milenial Hingga Gen Z Agar Bisa Beli Rumah”
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menambahkan bahwa kenaikan tunjangan sebesar Rp 2 juta khusus untuk guru non-ASN yang telah memiliki sertifikasi. Tunjangan ini di luar gaji pokok yang diterima dari institusi tempat mereka bekerja.
“Guru non-ASN yang memiliki sertifikasi akan mendapatkan tunjangan profesi tambahan sebesar Rp 2 juta. Tunjangan ini melengkapi gaji pokok mereka, yang bervariasi tergantung kemampuan sekolah masing-masing,” kata Mu’ti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Ia juga memastikan bahwa kebijakan ini berlaku untuk guru di sekolah negeri maupun swasta. Adapun nominal kenaikan gaji untuk guru ASN akan disesuaikan dengan gaji pokok yang mereka terima. Hal ini bergantung pada jenjang pangkat dan golongannya.
“Tambahan bagi guru ASN berupa satu kali gaji pokok, yang nominalnya berbeda-beda sesuai kepangkatan dan jabatan masing-masing,” jelas Mu’ti.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap peningkatan kesejahteraan para guru dapat mendorong kualitas pendidikan di Indonesia.