OJK Ungkap Sanksi Pasar Modal, Denda hingga Triliunan Rupiah
Tren Harapan – Sanksi OJK pasar modal hingga 31 Oktober 2026 mencakup denda, pembekuan izin profesi, dan peringatan tertulis. Perkaranya berkaitan dengan perdagangan saham, penawaran umum, pengendalian internal, serta kepatuhan perusahaan efek. Namun, nama saham yang muncul dalam perkara perlu dibedakan dari pihak penerima sanksi. Penyebutan kode saham tidak otomatis berarti emitennya yang didenda. Dalam sejumlah kasus, tindakan dikenakan kepada pemegang saham, perusahaan sekuritas, atau individu. Perbedaan tersebut penting agar pembaca memahami siapa yang bertanggung jawab dan bentuk pelanggaran yang menjadi dasar penindakan.
1. DSSA: Denda Utama Mencapai Rp1,5 Triliun
Dalam perkara perdagangan saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk atau DSSA, denda utama dikenakan kepada PT Sinar Mas Tunggal sebesar Rp1,5 triliun. Angka ini perlu diluruskan dari bahan awal yang menyebut rentang denda institusi hanya sampai Rp1,5 miliar. Selain itu, Rudy selaku pemegang izin Wakil Penjamin Emisi Efek menerima pembekuan izin selama satu tahun. Penetapan sanksi berlangsung pada 16 Oktober 2026. Kasus DSSA juga melibatkan tindakan administratif terhadap sejumlah perusahaan sekuritas dan tenaga pemasarannya, dengan rincian sanksi yang berbeda.
Sembilan Sekuritas Mendapat Denda dalam Perkara DSSA
Delapan perusahaan sekuritas masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Mereka adalah Sinarmas Sekuritas, Aldiracita Sekuritas Indonesia, BCA Sekuritas, Amantara Sekuritas Indonesia, Trimegah Sekuritas Indonesia, Supra Sekuritas Indonesia, Buana Capital Sekuritas, dan Waterfront Sekuritas Indonesia. Sementara itu, RHB Sekuritas Indonesia menerima denda Rp700 juta. Total denda untuk sembilan sekuritas tersebut mencapai Rp11,9 miliar. Delapan tenaga pemasaran juga mendapat peringatan tertulis. Meski berada dalam rangkaian perkara yang sama, sanksi masing-masing pihak tidak boleh dianggap membuktikan peran atau pelanggaran yang identik.
2. BREN: Anbo Holdings Didenda Rp500 Miliar
Perkara penawaran umum saham PT Barito Renewables Energy Tbk atau BREN mencantumkan Anbo Holdings Ltd sebagai penerima sanksi. OJK menetapkan denda sebesar Rp500 miliar pada 16 Oktober 2026. Dengan demikian, penyebutan yang tepat adalah denda terhadap Anbo dalam perkara terkait penawaran umum BREN, bukan langsung menyatakan BREN menerima denda tersebut. Pembedaan ini terlihat sederhana, tetapi sangat menentukan ketepatan informasi. Bagi pembaca laporan pasar modal, nama perkara, pihak yang dikenai tindakan, dan nilai sanksinya perlu dibaca sebagai tiga informasi yang saling berkaitan.
Baca Juga : Enam Gejala Batu Empedu yang Kerap Disangka Maag
3. CUAN: Tigonis dan Dua Sekuritas Dikenai Denda
Dalam perkara penawaran umum saham PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk atau CUAN, Tigonis Capital Pte Ltd dikenai denda Rp100 miliar. Selain itu, Henan Putihrai Sekuritas dan BRI Danareksa Sekuritas masing-masing menerima denda Rp1,7 miliar. Total ketiga denda tersebut mencapai Rp103,4 miliar. OJK juga membekukan izin Wakil Penjamin Emisi Efek Jurgantara Usman selama tiga bulan. Rangkaian tindakan ini mencakup persoalan penawaran umum, penerapan program APU-PPT, dan tata kelola perusahaan efek. Namun, dasar tindakan terhadap setiap penerima tetap perlu dibedakan.
4. FILM: Dua Individu Masing-Masing Didenda Rp5 Miliar
Perkara terkait saham FILM menyangkut transaksi dan manipulasi perdagangan pada periode 24 Maret hingga 31 Juli 2023. Dalam rincian yang diberikan, Eunice M. Satyono dan Chrystal Angella Soegandhi masing-masing menerima denda Rp5 miliar. Sanksinya ditetapkan pada 27 Maret 2026, sehingga total denda keduanya mencapai Rp10 miliar. Perbedaan antara tahun transaksi dan tanggal penetapan perlu diperhatikan. Daftar sanksi sepanjang 2026 tidak berarti seluruh pelanggaran terjadi pada tahun yang sama. Sebagian penindakan berkaitan dengan aktivitas perdagangan dari periode sebelumnya.
5. KIOS: Empat Individu Menerima Sanksi Finansial
Kasus saham PT Kioson Komersial Indonesia Tbk atau KIOS berkaitan dengan periode perdagangan Januari 2021 hingga April 2022. Roby Tan, Trisno Wibowo, dan Jordy Liman masing-masing dikenai denda Rp1,4 miliar. Sementara itu, Tan Heng Lok menerima denda Rp1,7 miliar. Berdasarkan angka tersebut, total denda keempat individu mencapai Rp5,9 miliar. Penetapannya tercatat pada 27 Maret 2026. Sekali lagi, nilai tersebut merupakan akumulasi sanksi terhadap para individu yang disebutkan, bukan angka denda yang otomatis dibebankan kepada perusahaan penerbit saham KIOS.
6. TRON: Peringatan atas Kegiatan Penasihat Investasi Tanpa Izin
Perkara saham PT Teknologi Karya Digital Nusa Tbk atau TRON berkaitan dengan kegiatan penasihat investasi tanpa izin. Dalam rincian yang disampaikan, David Santoso dan Irfan Dzaky Bayduri dikenai peringatan tertulis pada 27 Maret 2026. Bentuk sanksi ini berbeda dari denda finansial maupun pembekuan izin dalam perkara lainnya. Karena itu, seluruh nama dalam daftar tidak tepat disatukan sebagai penerima denda. Kasus tersebut juga memperlihatkan pentingnya memperhatikan legalitas pihak yang memberikan layanan investasi, bukan hanya nama saham yang dibahas atau ditawarkan.
7. SUPR: Peringatan Tertulis untuk Individu Terkait
Perkara perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk atau SUPR mencakup periode transaksi 8 Februari hingga 11 April 2022. Muhammad Juni Andri Rahman disebut sebagai pihak yang menerima peringatan tertulis. Tindakan tersebut ditetapkan pada 3 Maret 2026. Namun, rincian singkat ini tidak memuat seluruh temuan pemeriksaan atau uraian peran pihak terkait. Oleh sebab itu, penjelasan tidak sebaiknya diperluas menjadi tuduhan lain. Informasi yang dapat disampaikan adalah hubungan perkara dengan transaksi saham SUPR, nama penerima tindakan, serta bentuk sanksi yang tercantum.
8. AYLS, FILM, dan BSML: Denda Kumulatif Rp5,35 Miliar
Belvin Tannadi disebut menerima denda kumulatif Rp5,35 miliar dalam rangkaian perkara yang berkaitan dengan beberapa saham. Transaksi yang dicantumkan mencakup AYLS dan FILM pada 2021, serta BSML pada 2022. Sanksinya ditetapkan pada 20 Februari 2026. Karena bersifat kumulatif, angka Rp5,35 miliar tidak boleh dianggap sebagai denda untuk masing-masing saham. Pembacaan seperti itu akan menggandakan nilainya secara keliru. Kasus lintas saham memerlukan perhatian terhadap pembagian perkara, terutama ketika satu pihak muncul dalam beberapa rangkaian transaksi yang berbeda.
9. IMPC: Denda Dikenakan kepada Perusahaan dan Individu
Dalam perkara saham PT Impack Pratama Industri Tbk atau IMPC, transaksi yang diperiksa berasal dari Januari hingga April 2016. PT Dana Mitra Kencana menerima denda Rp2,1 miliar. Selain itu, Melani dan Upita Amalia masing-masing dikenai denda Rp1,8 miliar. Total denda ketiga pihak mencapai Rp5,7 miliar, dengan penetapan pada 20 Februari 2026. Rentang waktu tersebut menunjukkan pentingnya membedakan periode aktivitas dan tahun penindakan. Tanpa membaca keduanya, pembaca dapat keliru menganggap sanksi baru selalu berkaitan dengan transaksi yang baru berlangsung.
10. SHID: Ferry Sudjono Dikenai Denda Rp2,35 Miliar
Perkara saham PT Hotel Sahid Jaya Internasional Tbk atau SHID berkaitan dengan periode transaksi 3 Januari hingga 14 Februari 2022. Ferry Sudjono disebut menerima denda Rp2,35 miliar pada 12 Januari 2026. Rincian ini melengkapi daftar tindakan administratif yang disampaikan hingga akhir Oktober. Menurut penilaian penulis, keterbukaan penindakan paling bermanfaat ketika pembaca dapat membedakan pihak, periode, dan bentuk sanksi secara jelas. Daftar tersebut membantu memahami kepatuhan pasar, tetapi tidak otomatis menjelaskan prospek usaha atau menjadi dasar tunggal keputusan membeli maupun menjual saham.


