TrenHarapan – Penindakan tegas terhadap praktik perakitan ponsel ilegal kembali dilakukan pemerintah. Kali ini, Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso resmi menutup operasional sebuah pabrik perakitan ponsel ilegal yang berlokasi di ruko Green Court, Cengkareng, Jakarta Barat. Langkah ini diambil karena aktivitas ilegal tersebut telah merugikan negara hingga mencapai Rp 17,6 miliar.
Dalam penggerebekan yang dilakukan, Kemendag bersama aparat penegak hukum menemukan 5.100 unit ponsel rakitan ilegal dari berbagai merek seperti Redmi, Oppo, dan Vivo. Nilai total ponsel tersebut diperkirakan mencapai Rp 12 miliar. Tak hanya itu, ditemukan pula sebanyak 747 koli berisi aksesori ponsel seperti casing dan charger, senilai Rp 5,54 miliar.
“Baca Juga : Oppo K13 Turbo dan Turbo Pro Resmi Rilis di China“
Menurut Budi Santoso, seluruh komponen yang digunakan dalam proses perakitan berasal dari China dan masuk melalui wilayah Batam. Yang menjadi perhatian serius adalah sebagian besar komponen tersebut berasal dari barang rekondisi, yang kemudian disusun ulang dan dikemas kembali seolah-olah merupakan produk baru. Praktik ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap regulasi perdagangan dan perlindungan konsumen.
“Simak Juga : Cara Mengatasi HP Tidak Bisa Mengeluarkan Suara: Panduan Praktis untuk Pengguna“
Budi mengungkapkan bahwa aktivitas perakitan di pabrik ilegal tersebut sudah berlangsung sejak pertengahan 2023. Dalam jangka waktu satu minggu, pabrik mampu merakit hingga 5.100 unit ponsel secara masif. Ini menunjukkan bahwa kegiatan ilegal tersebut sudah memiliki skema kerja dan sistem distribusi yang cukup rapi sebelum akhirnya dibongkar oleh aparat.
Setelah proses perakitan selesai, ponsel ilegal tersebut langsung didistribusikan melalui platform lokapasar untuk menjangkau konsumen luas. Model penjualan ini membuat barang-barang ilegal semakin sulit untuk dilacak oleh konsumen, karena terlihat seperti produk asli yang dijual resmi. Hal ini menjadi alasan kuat mengapa Kemendag juga akan berkoordinasi dengan lokapasar untuk menghentikan penjualan produk dari sumber ilegal.
Dalam konferensi pers, Budi Santoso menegaskan bahwa perusahaan tersebut tidak lagi diizinkan untuk beroperasi. Semua produk yang telah diproduksi disita dan diamankan oleh pihak berwenang. Ia juga mengingatkan bahwa pelaku yang mengimpor dan merakit barang tanpa izin resmi akan menghadapi sanksi berat sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.