Ekonomi

DPR: Penundaan PPN 12 Persen Dimungkinkan Tanpa Ubah UU, Begini Mekanismenya

Tren Harapan – Penundaan PPN 12 Persen menjadi topik hangat yang mencuri perhatian publik. Kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen yang dijadwalkan berlaku pada 2025 ternyata bisa ditunda tanpa memerlukan revisi Undang-Undang. Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menegaskan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk menunda kenaikan tersebut, tentunya dengan persetujuan DPR.

Dasar Hukum Penundaan Kenaikan PPN

Kenaikan PPN menjadi 12 persen pada 2025 adalah amanat dari Pasal 7 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, dalam ketentuan yang sama, pemerintah diberikan fleksibilitas untuk menyesuaikan tarif PPN. Pasal 7 ayat 3 UU HPP menyebutkan bahwa tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen berdasarkan pertimbangan kondisi ekonomi dan kebutuhan pembangunan.

Dolfie menjelaskan, “Undang-undang pajaknya tidak perlu diubah karena di dalamnya sudah memberikan amanat ke pemerintah. Kalau mau menurunkan tarif, boleh, tapi harus meminta persetujuan DPR.” Dengan demikian, melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), kenaikan PPN dapat ditunda tanpa perlu revisi undang-undang.

“Baca juga: Pemerintah Siapkan Tax Amnesty Lagi”

Pandangan DPR dan Pemerintah

Dalam rapat bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada periode pemerintahan sebelumnya, Komisi XI DPR RI sempat mempertanyakan rencana kenaikan PPN. Pemerintah saat itu menyatakan bahwa keputusan akhir akan menunggu arahan dari Presiden Prabowo Subianto. Hingga kini, belum ada arahan terbaru dari Presiden terkait kebijakan ini.

Dolfie menambahkan bahwa keputusan ini harus mempertimbangkan kondisi ekonomi, termasuk daya beli masyarakat yang menurun. Ketua Komisi XI DPR RI, Misbakhun, juga menekankan bahwa situasi ekonomi saat ini berbeda dibandingkan ketika UU HPP disahkan pada 2021.

“Tinggal pemerintah mempertimbangkan apakah kondisi daya beli yang menurun. Penurunan kelas menengah sebanyak hampir 10 juta orang, akan menjadi faktor pengaruh keputusan tersebut,” ujar Misbakhun.

“Simak juga: Sri Mulyani Tegaskan Kenaikan Tarif PPN 12% Sesuai Aturan UU, Bukan Keputusan Sembarangan”

Mekanisme Penyesuaian Tarif PPN

Mekanisme penyesuaian tarif PPN memerlukan kerja sama antara pemerintah dan DPR. Pemerintah dapat mengajukan perubahan tarif melalui Peraturan Pemerintah, dengan syarat mendasarkan keputusan tersebut pada perkembangan ekonomi nasional dan kebutuhan pembangunan.

Fleksibilitas ini memungkinkan pemerintah untuk merespons situasi ekonomi yang dinamis. Jika daya beli masyarakat terbukti masih lemah pada 2025, ada peluang besar bagi pemerintah untuk menunda kenaikan tarif PPN hingga situasi ekonomi lebih stabil.

Dampak Kenaikan PPN pada Ekonomi

Kenaikan PPN selalu menjadi isu sensitif karena berpotensi memengaruhi daya beli masyarakat. Beberapa pengamat ekonomi memperingatkan bahwa kenaikan menjadi 12 persen dapat memperburuk kondisi kelas menengah yang sudah mengalami penurunan jumlah. Selain itu, penyesuaian tarif PPN juga bisa berdampak pada inflasi dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Meski demikian, penundaan PPN 12 persen ini bisa menjadi sinyal positif bagi masyarakat dan dunia usaha, menunjukkan bahwa pemerintah peka terhadap kondisi ekonomi saat ini.

Langkah pemerintah untuk mengambil keputusan yang bijak terhadap kenaikan PPN menjadi 12 persen akan menjadi sorotan publik. Keputusan ini tidak hanya mencerminkan respons terhadap kondisi ekonomi, tetapi juga menunjukkan sejauh mana pemerintah memperhatikan kesejahteraan masyarakat.