BPOM Ungkap 8 Obat yang Sering Dipalsukan, Waspadai Peredarannya
TrenHarapan – Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap peredaran obat palsu yang masih sering ditemukan di pasaran. Dalam laporan hasil pengawasan yang dilakukan, BPOM mengidentifikasi delapan jenis obat yang paling sering dipalsukan dan dijual secara ilegal.
Jenis Obat yang Rentan Dipalsukan
Obat-obatan yang rentan dipalsukan umumnya memiliki permintaan tinggi dan digunakan untuk mengobati kondisi kesehatan tertentu. Beberapa dari obat tersebut bahkan berpotensi menimbulkan ketergantungan, yang membuatnya menjadi target utama pemalsuan. BPOM mencatat delapan produk obat yang paling rawan dipalsukan, yaitu:
- Viagra
- Cialis
- Ventolin inhaler
- Dermovate krim
- Dermovate salep
- Ponstan
- Tramadol hydrochloride
- Hexymer / Trihexyphenidyl hydrochloride
Menurut BPOM, obat palsu bisa saja tidak mengandung zat aktif sama sekali, mengandung zat yang salah, atau memiliki dosis yang tidak sesuai. Hal ini tentu membahayakan kesehatan dan menghambat pengobatan yang tepat.
Baca Juga : Virus Nipah Masih Mengancam, Cara Mengurangi Risiko Penularannya
Dampak Berbahaya Penggunaan Obat Palsu
Penggunaan obat palsu bisa menimbulkan berbagai risiko kesehatan. Selain kegagalan dalam pengobatan, efek samping yang lebih berat bisa muncul akibat kandungan yang tidak sesuai atau dosis yang salah. Beberapa dampak yang bisa timbul akibat penggunaan obat palsu antara lain:
- Keracunan
- Efek samping berat
- Resistensi obat
- Risiko ketergantungan seperti pada tramadol dan trihexyphenidyl
- Kematian
Sebagai contoh, Trihexyphenidyl, yang digunakan untuk mengatasi gangguan gerak seperti Parkinson, sering disalahgunakan karena efek sampingnya yang menyebabkan sensasi tertentu. Hal ini menjadikannya salah satu obat yang paling banyak dipalsukan di pasaran.
Penindakan Tegas Terhadap Pelaku Pemalsuan
BPOM menegaskan bahwa mereka akan menindak tegas setiap pelaku yang terbukti memproduksi atau mengedarkan obat palsu, baik melalui jalur daring maupun luring. Sanksi pidana yang dikenakan pun cukup berat, mulai dari denda ratusan juta rupiah hingga ancaman penjara selama belasan tahun. Sanksi ini sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen dan Undang-Undang Kesehatan.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, memperingatkan agar produsen, distributor, tenaga kesehatan, dan masyarakat tidak menjual atau mengedarkan produk palsu dengan ciri-ciri yang telah dipublikasikan. “Kami akan mengambil tindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat palsu,” tegasnya dalam keterangan resmi pada Kamis, 5 Februari 2026.
Tips Membeli Obat yang Aman
BPOM juga mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli dan mengonsumsi obat. Salah satu langkah penting adalah membeli obat hanya di sarana resmi seperti apotek terdaftar. Jika membeli secara online, pastikan untuk membeli melalui sistem elektronik farmasi (PSEF) yang sudah berizin.
Selain itu, masyarakat disarankan untuk selalu memeriksa kemasan, label, izin edar, dan tanggal kedaluwarsa obat dengan prinsip CekKLIK. CekKLIK adalah singkatan dari Cek Kemasan, Label, Izin Edar, dan Tanggal Kedaluwarsa. Masyarakat juga bisa memanfaatkan aplikasi atau laman resmi BPOM untuk memverifikasi keaslian produk yang akan dibeli.
Berperan Aktif Memutus Rantai Obat Palsu
BPOM mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memutus mata rantai peredaran obat palsu. Jika menemukan atau mencurigai adanya obat palsu, masyarakat diminta segera melapor melalui layanan HALOBPOM atau ke Balai POM terdekat. Dengan cara ini, diharapkan peredaran obat palsu dapat diminimalkan, dan masyarakat dapat terhindar dari risiko yang ditimbulkan.


