Kasus Kusta di Papua Barat Jadi Sorotan, Kemenkes Diminta Bentuk Tim Investigasi
TrenHarapan – Kasus kusta di Papua Barat masih menjadi masalah kesehatan serius yang butuh perhatian khusus. Hingga 2024, tercatat 796 penderita kusta tersebar di enam kabupaten, dengan prevalensi mencapai 13,76 per 10 ribu penduduk. Penyakit yang disebabkan bakteri Mycobacterium leprae ini memerlukan penanganan komprehensif agar penyebarannya tidak semakin meluas.
Desakan Pembentukan Tim Investigasi
Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mendesak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk segera membentuk tim investigasi guna menangani kasus ini. Menurutnya, langkah tersebut penting untuk mengidentifikasi akar permasalahan, ketersediaan obat, akses layanan medis, hingga peta sebaran kasus secara akurat.
“Saya terima laporan dari puskesmas, tidak ada obat kusta. Petugas medis kesulitan. Kasusnya terus menyebar, maka perlu penanganan serius,” ujar Filep di Manokwari, Minggu (14/9).
Ia menekankan bahwa pemerintah harus memperhatikan aspek pencegahan berbasis keluarga, memastikan ketersediaan obat, serta meningkatkan edukasi kesehatan.
“Baca Juga : Bahaya Tersembunyi di Balik Matcha: Kisah Wanita Masuk RS Akibat Konsumsi Rutin”
Tantangan di Lapangan: Obat Masih Langka
Berdasarkan laporan sejumlah puskesmas, banyak tenaga medis mengalami kesulitan menangani pasien kusta karena pasokan obat terbatas. Kondisi ini berpotensi mempercepat penularan, terutama di lingkungan keluarga yang tinggal satu rumah dengan penderita.
Filep menegaskan, tanpa pengobatan rutin, risiko penularan kusta akan meningkat tajam. Pemerintah pusat diminta segera turun tangan agar distribusi obat tidak lagi terhambat.
Data Sebaran Kasus Kusta di Papua Barat
Menurut dr. Nurmawati, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Papua Barat, jumlah penderita kusta hingga 2024 mencapai 796 orang. Rinciannya sebagai berikut:
- Kabupaten Manokwari: 508 penderita
- Kabupaten Kaimana: 105 penderita
- Kabupaten Teluk Bintuni: 76 penderita
- Kabupaten Fakfak: 29 penderita
- Kabupaten Teluk Wondama: 64 penderita
- Kabupaten Manokwari Selatan: 14 penderita
Nurmawati menambahkan, pengobatan kusta membutuhkan waktu panjang, minimal enam bulan. Ia juga menegaskan bahwa penanganan penyakit ini harus melibatkan banyak pihak karena termasuk dalam kategori penyakit tropis terabaikan (neglected tropical disease).
Ketergantungan pada Bantuan WHO
Saat ini, distribusi obat kusta di Papua Barat masih sangat bergantung pada bantuan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui pemerintah pusat. Hal ini membuat ketersediaan obat tidak selalu terjamin, sehingga pelayanan di daerah rawan terganggu.
“Obat kusta ini tidak mudah diperoleh, dan masih bergantung pada bantuan WHO. Perlu dukungan pembiayaan dari pemerintah provinsi dan kabupaten agar penanganan bisa lebih maksimal,” ujar Nurmawati.
Urgensi Intervensi Pemerintah
Kasus kusta di Papua Barat menegaskan bahwa penyakit ini belum sepenuhnya teratasi di Indonesia. Intervensi pemerintah sangat diperlukan, baik dalam bentuk penyediaan obat, edukasi masyarakat, hingga penguatan fasilitas kesehatan daerah.
Jika dibiarkan, jumlah penderita berisiko terus meningkat dan target eliminasi kusta nasional pada 2030 akan semakin sulit tercapai.