<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Hakim Archives - Tren harapan</title>
	<atom:link href="https://trenharapan.com/tag/hakim/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://trenharapan.com/tag/hakim/</link>
	<description>Portal Informasi Terbaru Penuh Harapan</description>
	<lastBuildDate>Tue, 21 Oct 2025 11:21:57 +0000</lastBuildDate>
	<language>en-US</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.0</generator>

<image>
	<url>https://trenharapan.com/wp-content/uploads/2025/07/cropped-cropped-trenharapan.com_-32x32.png</url>
	<title>Hakim Archives - Tren harapan</title>
	<link>https://trenharapan.com/tag/hakim/</link>
	<width>32</width>
	<height>32</height>
</image> 
	<item>
		<title>Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Berpraktek Saat Pemeriksaan Berjalan</title>
		<link>https://trenharapan.com/hakim-dilaporkan-tom-lembong-ky/home/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Tren Harapan]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 21 Oct 2025 11:01:17 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Home]]></category>
		<category><![CDATA[Hakim]]></category>
		<category><![CDATA[indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Informasi]]></category>
		<category><![CDATA[Komisi Yudisial]]></category>
		<category><![CDATA[Tom Lembong]]></category>
		<category><![CDATA[TrenHarapan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://trenharapan.com/?p=1870</guid>

					<description><![CDATA[<p>TrenHarapan &#8211; Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa tiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong masih diperbolehkan menjalankan tugasnya di pengadilan selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Penyebabnya: status mereka masih sebatas ‘terlapor’, belum ada putusan etik yang mengikat. Oleh karena itu, mereka tetap sah memimpin sidang seperti biasa. Siapa Tiga Hakim yang Terlibat dan Laporan Apa yang [&#8230;]</p>
<p>The post <a href="https://trenharapan.com/hakim-dilaporkan-tom-lembong-ky/home/">Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Berpraktek Saat Pemeriksaan Berjalan</a> appeared first on <a href="https://trenharapan.com">Tren harapan</a>.</p>
]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[
<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><a href="/">TrenHarapan</a></em></strong> &#8211; Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa tiga hakim yang dilaporkan oleh <strong><a href="https://trenharapan.com/">Tom Lembong</a></strong> masih diperbolehkan menjalankan tugasnya di pengadilan selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Penyebabnya: status mereka masih sebatas ‘terlapor’, belum ada putusan etik yang mengikat. Oleh karena itu, mereka tetap sah memimpin sidang seperti biasa.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Siapa Tiga Hakim yang Terlibat dan Laporan Apa yang Diajukan?</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Laporan diajukan oleh Tom Lembong terkait putusan yang menyangkut dirinya, dan KY menegaskan akan memeriksa masing‑masing hakim secara terpisah berdasarkan indikasi pelanggaran KE‑PPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><a href="https://faktasehari.com/umum/prabowo-panggil-menteri-bahas-sdm-stem/">&#8220;Baca Juga : Pertemuan Mendadak di Kediaman Jalan Kertanegara&#8221;</a></em></strong></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Proses Pemeriksaan: Tidak Hanya Formalitas, Tetapi Ujian Integritas</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">KY meminta agar para hakim bertindak kooperatif, yakni menyediakan waktu dan hadir dalam pemeriksaan. Jika hakim berhalangan hadir tanpa alasan jelas, KY bisa mengambil keputusan tanpa kehadiran mereka. Dari sudut pandang saya, ini mencerminkan bahwa institusi pengawas menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab publik.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Tantangan Bagi KY dan Dunia Peradilan</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Meski skenario pemeriksaan berjalan, tantangan tetap nyata. Ketika seseorang tetap menjalankan tugasnya sementara menjadi objek pemeriksaan etik, publik bisa saja mempersepsikan konflik kepercayaan. Sebagai pengamat, saya melihat bahwa transparansi serta kecepatan proses akan sangat menentukan bagaimana publik menilai sistem peradilan kita ke depan.</p>



<p class="wp-block-paragraph"><strong><em><a href="https://foomerofficial.com/keuangan/ihsg-masih-berpeluang-menguat/">&#8220;Simak Juga : Prospek IHSG: Meningkat di Tengah Gejolak Pasar&#8221;</a></em></strong></p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Moral Cerita: Keadilan Tidak Hanya Eksternal, Tetapi Internal</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan hanya soal pengadilan untuk terdakwa tetapi juga pengawasan terhadap mereka yang memimpin proses tersebut. Institusi seperti KY memiliki peran krusial sebagai penjaga integritas sistem. Jika para hakim tetap bekerja sambil diperiksa, maka skema pengawasan dan akuntabilitas harus benar‑benar terlihat dan efektif.</p>



<h2 class="wp-block-heading"><strong>Pelajaran untuk Sistem Peradilan Kita</strong></h2>



<p class="wp-block-paragraph">Secara pribadi, saya merasa bahwa keputusan KY memperbolehkan hakim‑terlapor tetap bertugas adalah pragmatis untuk menghindari gangguan besar pada sistem. Namun, saya juga percaya bahwa syarat utama adalah kecepatan dan kejelasan atas hasil pemeriksaan. Hanya begitu kepercayaan publik dapat direstorasi.</p>
<p>The post <a href="https://trenharapan.com/hakim-dilaporkan-tom-lembong-ky/home/">Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Berpraktek Saat Pemeriksaan Berjalan</a> appeared first on <a href="https://trenharapan.com">Tren harapan</a>.</p>
]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
