Tren Harapan – Harga emas batangan keluaran Logam Mulia Antam tercatat mengalami lonjakan pada Minggu, 20 Juli 2025. Kenaikan harga mencapai Rp 10.000, menjadikan harga per gramnya kini berada di angka Rp 1.927.000. Jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, Jumat (18/7), harga sempat turun tipis sebesar Rp 2.000 menjadi Rp 1.917.000. Sementara itu, pada Kamis (17/7), emas Antam mencatat kenaikan sebesar Rp 11.000. Kenaikan ini mencerminkan dinamika harga yang cukup aktif sepanjang pekan. Lonjakan ini menjadi perhatian para investor emas, terlebih di tengah fluktuasi ekonomi global yang masih belum stabil. Dalam konteks ini, banyak pihak melihat emas tetap menjadi instrumen lindung nilai yang menjanjikan di tengah tekanan inflasi dan ketidakpastian pasar.
Mengacu pada data dari situs resmi Logam Mulia Antam, pergerakan harga emas dalam sepekan terakhir tercatat berada dalam kisaran Rp 1.908.000 hingga Rp 1.927.000 per gram. Sementara itu, jika dilihat dalam periode satu bulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1.880.000 hingga Rp 1.942.000 per gram. Data ini menunjukkan bahwa walaupun harga mengalami fluktuasi, secara umum tren pergerakannya cenderung menguat. Pergerakan tersebut juga bisa menjadi indikator penting bagi calon investor emas untuk mempertimbangkan momen yang tepat dalam membeli ataupun menjual. Stabilitas jangka menengah yang ditunjukkan oleh grafik harga ini memberikan keyakinan bahwa emas masih menjadi aset aman yang layak dipertahankan.
“Baca juga: “
Selain harga jual emas, nilai buyback atau harga pembelian kembali oleh Antam juga mengalami kenaikan. Hari ini, harga buyback emas naik sebesar Rp 10.000, sehingga berada di angka Rp 1.773.000 per gram. Artinya, jika Anda ingin menjual kembali emas batangan kepada Antam, harga tersebut yang akan diterima. Kenaikan ini tentunya memberikan keuntungan tambahan bagi investor yang telah membeli emas beberapa waktu lalu dengan harga yang lebih rendah. Namun perlu diingat, buyback tidak selalu menguntungkan dalam jangka pendek, karena masih perlu mempertimbangkan pajak dan selisih harga jual. Dengan begitu, strategi investasi jangka panjang masih menjadi opsi terbaik dalam menyimpan aset dalam bentuk emas.
Setiap pembelian emas batangan Antam akan dikenakan pajak sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017. Pajak Penghasilan (PPh) 22 yang dikenakan sebesar 0,9% dari nilai transaksi jika pembeli tidak menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Namun, jika transaksi dilakukan dengan mencantumkan NPWP, potongan pajak akan lebih ringan, yakni sebesar 0,45%. Oleh karena itu, penting bagi para pembeli untuk menyiapkan dokumen NPWP guna menghemat biaya transaksi. Peraturan ini dimaksudkan untuk mendukung transparansi transaksi dan mengatur kegiatan investasi logam mulia secara legal dan teregulasi. Kesadaran terhadap aturan pajak akan membantu investor mengoptimalkan keuntungan mereka secara maksimal.
Berikut ini adalah rincian harga emas Antam 24 Karat per Minggu, 20 Juli 2025, untuk berbagai ukuran:
Kenaikan harga pada semua ukuran menunjukkan tren positif terhadap logam mulia sebagai instrumen investasi. Dengan pergerakan seperti ini, investor disarankan terus memantau perubahan harga harian agar dapat membuat keputusan finansial yang tepat.