TrenHarapan – Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dijatuhi hukuman penjara selama empat tahun enam bulan dalam kasus korupsi importasi gula. Putusan ini disampaikan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Jumat, 18 Juli 2025. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan praktik perizinan impor yang dianggap melanggar hukum perdagangan.
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim Dennie Arsan Fatrika menyatakan bahwa Tom Lembong terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan jaksa. Ia menerbitkan 21 surat persetujuan impor (PI) gula kristal mentah kepada perusahaan swasta, dan dianggap tidak patuh terhadap mekanisme resmi pemerintah. Tindakan ini melanggar ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Baca juga : Vonis Kasus Korupsi Gula: Tom Lembong Tampil Tenang di Hadapan Hakim“
Majelis hakim menyebut bahwa perbuatan Tom Lembong telah merugikan negara hingga Rp 578 miliar. Meski tidak menerima aliran dana langsung, hakim tetap menjatuhkan hukuman tambahan berupa denda Rp 750 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Ini mencerminkan bentuk akuntabilitas atas pelanggaran prosedur dalam kebijakan publik.
“Simak juga : Thom Haye Antusias Hadapi Tantangan di Grup B Kualifikasi Piala Dunia 2026“
Pihak Tom Lembong dan kuasa hukumnya menilai bahwa proses hukum ini memiliki muatan politis. Mereka menyebut bahwa posisi Tom yang mendukung kubu oposisi dalam Pilpres 2024 menjadi alasan di balik tuntutan jaksa yang dianggap berat. Selain itu, beberapa saksi dalam persidangan dinilai justru memberikan keterangan yang meringankan Tom.
Jaksa dalam persidangan juga mempersoalkan penunjukan koperasi TNI-Polri dalam distribusi gula impor. Alih-alih menunjuk BUMN sebagai pelaksana, Tom justru memberikan kewenangan kepada entitas non-pemerintah. Hal ini dinilai sebagai pelanggaran terhadap Permendag karena tidak dilakukan melalui rapat koordinasi tingkat menteri.
Kasus ini memicu reaksi keras dari masyarakat dan pengamat kebijakan, terutama karena Tom merupakan figur publik yang dikenal bersih. Ia juga merupakan bagian dari tim kampanye nasional salah satu calon presiden. Vonis ini berpotensi memengaruhi kredibilitas politik dan persepsi publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.