Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Berpraktek Saat Pemeriksaan Berjalan

Hakim yang Dilaporkan Tom Lembong Tetap Berpraktek Saat Pemeriksaan Berjalan

TrenHarapan – Komisi Yudisial (KY) memastikan bahwa tiga hakim yang dilaporkan oleh Tom Lembong masih diperbolehkan menjalankan tugasnya di pengadilan selama proses pemeriksaan etik berlangsung. Penyebabnya: status mereka masih sebatas ‘terlapor’, belum ada putusan etik yang mengikat. Oleh karena itu, mereka tetap sah memimpin sidang seperti biasa.

Siapa Tiga Hakim yang Terlibat dan Laporan Apa yang Diajukan?

Ketiga hakim yang dimaksud adalah Dennie Arsan Fatrika (ketua majelis), serta anggota majelis Purwanto S. Abdullah dan Alfis Setyawan. Laporan diajukan oleh Tom Lembong terkait putusan yang menyangkut dirinya, dan KY menegaskan akan memeriksa masing‑masing hakim secara terpisah berdasarkan indikasi pelanggaran KE‑PPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim).

“Baca Juga : Pertemuan Mendadak di Kediaman Jalan Kertanegara”

Proses Pemeriksaan: Tidak Hanya Formalitas, Tetapi Ujian Integritas

KY meminta agar para hakim bertindak kooperatif, yakni menyediakan waktu dan hadir dalam pemeriksaan. Jika hakim berhalangan hadir tanpa alasan jelas, KY bisa mengambil keputusan tanpa kehadiran mereka. Dari sudut pandang saya, ini mencerminkan bahwa institusi pengawas menjaga keseimbangan antara hak individu dan tanggung jawab publik.

Tantangan Bagi KY dan Dunia Peradilan

Meski skenario pemeriksaan berjalan, tantangan tetap nyata. Ketika seseorang tetap menjalankan tugasnya sementara menjadi objek pemeriksaan etik, publik bisa saja mempersepsikan konflik kepercayaan. Sebagai pengamat, saya melihat bahwa transparansi serta kecepatan proses akan sangat menentukan bagaimana publik menilai sistem peradilan kita ke depan.

“Simak Juga : Prospek IHSG: Meningkat di Tengah Gejolak Pasar”

Moral Cerita: Keadilan Tidak Hanya Eksternal, Tetapi Internal

Kasus ini mengingatkan kita bahwa keadilan bukan hanya soal pengadilan untuk terdakwa tetapi juga pengawasan terhadap mereka yang memimpin proses tersebut. Institusi seperti KY memiliki peran krusial sebagai penjaga integritas sistem. Jika para hakim tetap bekerja sambil diperiksa, maka skema pengawasan dan akuntabilitas harus benar‑benar terlihat dan efektif.

Pelajaran untuk Sistem Peradilan Kita

Secara pribadi, saya merasa bahwa keputusan KY memperbolehkan hakim‑terlapor tetap bertugas adalah pragmatis untuk menghindari gangguan besar pada sistem. Namun, saya juga percaya bahwa syarat utama adalah kecepatan dan kejelasan atas hasil pemeriksaan. Hanya begitu kepercayaan publik dapat direstorasi.