OJK Tetapkan Batas Lima Tahun untuk Rekening Dormant

OJK Tetapkan Batas Lima Tahun untuk Rekening Dormant

TrenHarapan – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menetapkan aturan baru yang mengklasifikasikan rekening tanpa aktivitas lebih dari lima tahun sebagai rekening dormant. Kebijakan ini tertuang dalam POJK Nomor 24 Tahun 2025 dan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola perbankan nasional. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa aturan tersebut disusun untuk menutup celah penyalahgunaan rekening pasif yang semakin sering dimanfaatkan dalam praktik penipuan. Selain itu, kebijakan ini juga menjadi upaya menjaga kepercayaan publik terhadap bank sekaligus memastikan nasabah mendapatkan perlindungan optimal. Melalui regulasi ini, OJK ingin memastikan setiap rekening berada dalam pengawasan yang jelas, baik dari sisi keamanan maupun keberlanjutan penggunaan.

Perlindungan Nasabah Jadi Prioritas

Menurut Dian, regulasi ini bukan sekadar standar baru, tetapi juga bagian dari upaya memperkuat kepercayaan antara bank dan nasabah. Ia menilai banyak kasus penipuan yang memanfaatkan rekening tidak aktif sebagai sarana transaksi ilegal. Demi mencegah risiko itu, bank wajib memperketat pemantauan serta menyampaikan status rekening kepada pemiliknya secara berkala. Komunikasi yang lebih intensif diharapkan dapat mendorong nasabah untuk kembali mengaktifkan atau menutup rekening yang sudah tidak digunakan. Dengan langkah tersebut, potensi kerugian nasabah dapat ditekan, dan praktik kriminal dapat dideteksi lebih cepat oleh sistem perbankan.

“Baca Juga : Komitmen BCA untuk Menguatkan Ketahanan Lingkungan dan Ekonomi Warga”

Kategori Rekening Berdasarkan Aktivitas

Dalam aturan baru ini, OJK membagi status rekening menjadi tiga kategori utama. Pertama, rekening aktif, yakni rekening yang masih melakukan transaksi seperti penarikan, setoran, atau pengecekan saldo. Kedua, rekening tidak aktif, yaitu rekening tanpa aktivitas selama lebih dari 360 hari. Terakhir, rekening dormant yang sudah lebih dari 1.800 hari atau lima tahun tidak menunjukkan pergerakan apa pun. Pembagian kategori ini membantu bank mengukur tingkat risiko, menentukan langkah penanganan, serta memastikan bahwa setiap status rekening mendapat perlakuan sesuai ketentuannya. Selain itu, klasifikasi ini memudahkan bank melakukan audit internal secara lebih terstruktur.

Penguatan Tata Kelola di Industri Perbankan

Penerapan aturan ini menuntut bank meningkatkan kualitas pengawasan internal mereka. Sistem pendeteksi transaksi mencurigakan harus diperbarui agar mampu mengidentifikasi pergerakan tidak wajar, terutama pada rekening pasif. Selain itu, bank perlu membuat prosedur edukasi nasabah yang lebih efektif untuk mendorong mereka memahami status rekeningnya. Transparansi juga menjadi faktor kunci, sebab nasabah memiliki hak untuk mengetahui apakah rekeningnya masih aman. Upaya ini diharapkan menciptakan industri perbankan yang lebih tangguh dalam menghadapi ancaman digital yang terus berkembang.

Risiko Penyalahgunaan Rekening Pasif

Rekening tidak aktif sering kali menjadi sasaran empuk pelaku kejahatan digital. Rendahnya pengawasan dari pemilik rekening membuka peluang bagi oknum untuk melakukan penyalahgunaan, mulai dari pencucian uang hingga penipuan online. OJK menyadari bahwa risiko ini tidak bisa dibiarkan tanpa aturan yang jelas. Dengan adanya batas waktu lima tahun, bank dapat mengambil langkah tegas seperti verifikasi ulang data nasabah atau pembekuan sementara rekening. Pendekatan ini tidak hanya mencegah potensi kejahatan, tetapi juga menjaga agar aset nasabah tetap berada dalam kendali yang aman.

“Simak Juga : Kinerja Jamkrindo yang Menguat Menjelang Akhir 2025”

Peran Nasabah dalam Menjaga Keamanan

Kesadaran masyarakat menjadi elemen penting dalam keberhasilan penerapan aturan ini. Banyak nasabah tidak menyadari bahwa rekening pasif dapat berubah menjadi potensi masalah di kemudian hari. Dengan memahami kategori rekening dan konsekuensinya, nasabah diharapkan lebih proaktif dalam memantau aktivitas finansial mereka. Pemeriksaan saldo secara rutin, pembaruan data pribadi, dan pengamanan akses rekening adalah langkah sederhana yang dapat mencegah status dormant. Selain itu, komunikasi antara bank dan nasabah perlu berjalan dua arah agar setiap risiko dapat diidentifikasi lebih cepat.

Langkah OJK Memperkuat Kepercayaan Publik

Hadirnya aturan baru ini menunjukkan keseriusan OJK dalam menjaga stabilitas sektor perbankan. Regulasi tersebut tidak hanya menata ulang pengelolaan rekening, tetapi juga memperkuat ekosistem finansial nasional secara keseluruhan. Dengan tata kelola yang lebih ketat, bank dapat bekerja lebih efektif dalam memitigasi risiko, sementara nasabah merasakan keamanan yang lebih baik. Upaya ini diharapkan menjadi landasan kuat agar industri perbankan terus berkembang tanpa mengorbankan kepercayaan masyarakat.