PPATK Ungkap Modus Baru Judi Online Gunakan QRIS dan Merchant Fiktif untuk Samarkan Transaksi
TrenHarapan – Perkembangan teknologi pembayaran digital menghadirkan berbagai kemudahan bagi masyarakat. Namun, di balik kemajuan tersebut, muncul tantangan baru dalam pengawasan transaksi keuangan. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap bahwa pelaku judi online kini semakin canggih dalam memanfaatkan sistem pembayaran digital untuk menyamarkan aktivitas ilegal mereka. Salah satu modus yang paling banyak ditemukan adalah penggunaan QRIS serta merchant fiktif agar transaksi perjudian terlihat seperti aktivitas bisnis yang sah. Temuan ini menjadi perhatian serius karena menunjukkan bahwa pelaku terus beradaptasi mengikuti perkembangan teknologi finansial di Indonesia.
QRIS Menjadi Metode Pembayaran yang Paling Banyak Digunakan
PPATK mencatat bahwa sepanjang tahun 2025 mayoritas transaksi deposit yang berkaitan dengan aktivitas judi online dilakukan melalui QRIS. Frekuensinya mencapai ratusan juta transaksi dengan nilai puluhan triliun rupiah. Angka tersebut menunjukkan perubahan besar dibandingkan metode sebelumnya yang lebih banyak menggunakan transfer rekening bank maupun dompet digital. Pergeseran ini memperlihatkan bahwa pelaku memilih sistem pembayaran yang cepat, praktis, dan mudah diakses oleh masyarakat luas.
Dominasi QRIS Terus Meningkat pada 2026
Memasuki triwulan pertama 2026, penggunaan QRIS dalam transaksi yang berkaitan dengan judi online kembali mengalami peningkatan. Persentasenya bahkan mendominasi hampir seluruh aktivitas deposit yang berhasil dipantau PPATK. Sebaliknya, penggunaan transfer rekening terus menurun. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa jaringan pelaku semakin mengandalkan sistem pembayaran digital untuk mempercepat aliran dana sekaligus mengurangi risiko terdeteksi melalui pola transaksi konvensional.
PPATK Tegaskan QRIS Bukan Penyebab Utama
Meski QRIS banyak digunakan dalam praktik tersebut, PPATK menegaskan bahwa instrumen pembayaran digital bukan merupakan sumber masalah. QRIS tetap menjadi sistem pembayaran resmi yang berperan penting dalam mendukung transaksi ekonomi nasional. Persoalan muncul ketika oknum memanfaatkan fasilitas tersebut untuk menjalankan aktivitas ilegal. Oleh sebab itu, fokus utama pengawasan diarahkan pada pelaku penyalahgunaan, bukan pada teknologi pembayaran yang digunakan masyarakat secara legal.
Merchant Fiktif Jadi Modus Baru Pelaku
Selain memanfaatkan QRIS, jaringan judi online juga menggunakan merchant fiktif sebagai kedok transaksi. Mereka membuat identitas usaha yang terlihat seperti pelaku bisnis resmi sehingga pembayaran dari para pemain tampak sebagai transaksi perdagangan biasa. Modus ini membuat proses pelacakan menjadi lebih rumit karena aliran dana seolah-olah berasal dari aktivitas usaha yang sah di mata sistem pembayaran.
Penyalahgunaan Rekening dan Identitas Semakin Kompleks
PPATK juga menemukan berbagai teknik lain yang digunakan pelaku untuk menyembunyikan jejak transaksi. Mereka memanfaatkan rekening milik orang lain, rekening yang sudah lama tidak aktif, hingga identitas palsu untuk melewati proses verifikasi. Bahkan, sebagian jaringan mulai menggunakan teknologi manipulasi digital seperti deepfake guna memperkuat identitas palsu ketika melakukan pembukaan akun atau proses autentikasi.
Berbagai Layanan Keuangan Turut Disalahgunakan
Selain QRIS, pelaku juga memanfaatkan beragam layanan keuangan berbasis teknologi. PPATK menemukan penyalahgunaan payment gateway, remitansi, layanan penukaran valuta asing, platform pendanaan digital, hingga penjualan voucher digital. Semua instrumen tersebut digunakan untuk memecah, memindahkan, dan menyamarkan aliran dana sehingga lebih sulit ditelusuri oleh aparat penegak hukum maupun lembaga pengawas keuangan.
Penguatan Verifikasi Merchant Menjadi Prioritas
Melihat perkembangan modus yang semakin kompleks, PPATK menilai proses verifikasi merchant harus diperketat. Pengawasan tidak hanya dilakukan saat merchant pertama kali terdaftar, tetapi juga secara berkala selama mereka beroperasi. Langkah tersebut dinilai penting agar merchant fiktif maupun perusahaan cangkang tidak mudah memanfaatkan sistem pembayaran digital sebagai sarana menjalankan aktivitas perjudian secara terselubung.
Kolaborasi Menjadi Kunci Memberantas Judi Online
PPATK menegaskan bahwa pemberantasan judi online membutuhkan kerja sama berbagai pihak. Bank, penyelenggara sistem pembayaran, perusahaan teknologi finansial, regulator, hingga aparat penegak hukum harus memperkuat koordinasi dalam memantau transaksi yang mencurigakan. Dengan pengawasan yang semakin ketat, peningkatan kualitas verifikasi, serta pemanfaatan teknologi analitik yang lebih canggih, penyalahgunaan QRIS maupun instrumen pembayaran digital diharapkan dapat ditekan tanpa mengurangi manfaatnya bagi pertumbuhan ekonomi digital Indonesia.


