Eks Direktur Pertamina Patra Niaga Didakwa Perkaya Dua Perusahaan Minyak Asal Singapura
TrenHarapan – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mendakwa mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga periode 2023–2025, Riva Siahaan, atas dugaan memperkaya dua perusahaan minyak asal Singapura senilai jutaan dolar Amerika Serikat (AS). Kedua perusahaan itu adalah BP Singapore Oil Pte Ltd dan Sinochem International Oil (Singapore) Pte Ltd, yang terlibat dalam impor bahan bakar minyak (BBM) jenis gasoline RON 90 (pertalite) dan RON 92 (pertamax).
Isi Dakwaan Jaksa
Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (9/10/2025), jaksa menjelaskan bahwa Riva memperkaya dua perusahaan tersebut secara ilegal. “Dalam pengadaan impor BBM, BP Singapore diperkaya dalam pengadaan gasoline 90 H1 2023 sebesar 3,65 juta dolar AS atau sekitar Rp 60,4 miliar,” kata jaksa.
BP Singapore juga mendapat keuntungan tambahan sebesar 745 ribu dolar Singapura dalam pengadaan gasoline RON 92. Sementara itu, Sinochem International Oil (Singapore) menerima keuntungan tidak sah hingga 1,39 miliar dolar AS dari pengadaan BBM periode yang sama.
Modus Korupsi dan Perlakuan Istimewa
Jaksa menyebut Riva, yang saat itu menjabat Direktur Pemasaran Pertamina Patra Niaga 2021–2023, menyetujui usulan dari Vice President Trading and Other Business, Maya Kusuma. Maya mengajukan hasil lelang yang memenangkan BP Singapore dan Sinochem sebagai pemasok utama.
Dua perusahaan itu disebut mendapat perlakuan istimewa dari Edward Corne, Manajer Impor dan Ekspor Produk Trading Pertamina Patra Niaga. Edward diduga membocorkan informasi pengadaan dan memberikan tambahan waktu penawaran kepada BP Singapore meski sudah lewat batas waktu resmi.
Hadiah untuk Pejabat Pertamina
Usai tender dimenangkan dua perusahaan Singapura, Edward menerima hadiah tas golf dari Fery Mahendra Putra, pengembang bisnis yang terafiliasi dengan BP Singapore Group. Jaksa menilai hadiah itu sebagai bentuk imbalan atas proses pengadaan BBM yang memenangkan BP Singapore.
Selain itu, Riva juga dianggap menyalahgunakan kewenangannya dengan mengusulkan pemenang tender melalui memorandum resmi kepada direksi Pertamina Patra Niaga. Tindakan ini bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan BUMN yang seharusnya transparan dan bebas dari konflik kepentingan.
Kerugian Negara yang Sangat Besar
Menurut hasil pemeriksaan investigasi, negara menanggung kerugian hingga 5,74 juta dolar AS akibat tindakan para terdakwa. Nilai ini merupakan bagian dari total kerugian besar yang mencapai 2,7 miliar dolar AS atau sekitar Rp 25,4 triliun.
Kerugian tersebut terkait dengan pengelolaan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Patra Niaga, termasuk proses impor BBM yang bermasalah. Jaksa menegaskan bahwa tindak korupsi ini telah merugikan keuangan negara dalam jumlah luar biasa besar.
“Simak Juga : Mengenal Jenis-Jenis Vacuum Cleaner dan Fungsinya, Jangan Salah Pilih!”
Status Hukum dan Dampaknya bagi Pertamina
Meski telah berstatus terdakwa, Riva Siahaan dilaporkan masih bekerja sebagai pegawai BUMN di lingkungan Pertamina. Kondisi ini menimbulkan kritik publik karena kasusnya menimbulkan kerugian besar dan melibatkan banyak pejabat.
Kasus ini juga menunjukkan lemahnya pengawasan dalam proses pengadaan dan impor BBM nasional. Jaksa menilai tindak korupsi di sektor energi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu kepercayaan publik terhadap BUMN.
Proses Hukum Masih Berlanjut
Jaksa menyebut penyidikan masih berjalan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. Beberapa pejabat dan mantan pegawai Pertamina disebut sedang diperiksa. Jika terbukti bersalah, para terdakwa dapat dijerat pasal tindak pidana korupsi dan gratifikasi dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Kasus ini menjadi bagian dari penegakan hukum besar-besaran di sektor energi, yang diharapkan dapat memperbaiki tata kelola impor BBM dan meningkatkan integritas di lingkungan BUMN.